31 Juli Batas Usulan Inpassing PNS ke BKN dan KemenPAN-RB
Selain itu, terkait dengan kebutuhan inpassing jabatan fungsional, pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing harus berdasarkan kebutuhan peta jabatan yang ada pada e-Formasi.
“Kami minta instansi pemerintah untuk melakukan pemetaan dan kebutuhan jabatan fungsional per jenjang jabatan sesuai dengan pedoman penghitungan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina,” ungkap Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmadja, Selasa (18/7).
Jika terdapat perbedaan kebutuhan jabatan fungsional dengan peta formasi yang sebelumnya telah ditetapkan dalam e-Formasi, instansi pemerintah bisa menyampaikan usulan kebutuhan jabatan fungsional per jenjang jabatan melalui perubahan peta jabatan pada e-Formasi kepada MenPAN-RB paling lambat 31 Desember 2017. (esy/jpnn)
Seluruh instansi pembina diberi tenggat waktu hingga 31 Juli untuk menyelesaikan dan menetapkan petunjuk teknis serta pedoman pelaksanaan inpassing
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah