31 Pengendara Mobil Kena Razia Rotator, Terancam Masuk Bui
jpnn.com, JAKARTA - Sedikitnya 31 pengendara mobil ditilang polisi karena penggunaan rotator atau strobo dalam razia gabungan yang digelar sepanjang Rabu (11/10) kemarin.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, operasi tersebut digelar di beberapa tempat.
Di antaranya sJalan Gatot Subroto, Jariuwung, Tangerang, di Semanggi arah Kuningan, Senen, Jakarta Pusat, dan di beberapa lokasi lainnya.
Dikatakan Budiyanto, para pengemudi yang melanggar tersebut dikenakan tilang sesuai UU Lalu Lintas yang mengandung pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Ada delapan orang di antaranya kita berikan teguran, sementara kita sita 14 lembar SIM dan 17 STNK sebagai barang bukti," ujar Budiyanto, Kamis (12/10).
Usai ditilang, polisi juga mencopot strobo maupun rotator di mobil pengemudi. Barang bukti tersebut selanjutnya disita polisi. (mla/rmol)
Sesuai ketentuan UU Lalin, penggunan rotator yang tak sesuai ketentuan bisa dikenakan pidana penjara
Redaktur & Reporter : Adil
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!