31 Pengendara Pengguna Sirene dan Rotator Ilegal Kena Razia
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 31 kendaraan yang menggunakan sirene dan rotator ilegal ditilang pada operasi gabungan hari pertama, Rabu (11/10).
"Yang ditilang 31 kendaraan. Di mana kami sita barang bukti 14 SIM dan 17 STNK milik pengemudinya," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan yang diterima Kamis (12/10).
Dia menjelaskan, dari seluruh wilayah yang di berada di bawah Polda Metro Jaya, daerah Jakarta Pusat paling banyak pelanggaran. "Terdapat sepuluh kendaraan yang ditilang," jelas Budiyanto.
Disusul dengan Tangerang Kota yang mencapai empat pelanggaran lalu Jakarta Selatan dengan tiga pelanggaran.
Sisanya terbagi di masing-masing wilayah di DKI Jakarta.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar operasi gabungan untuk menjaring kendaraan yang menggunakan sirene atau rotator ilegal. Operasi tersebut akan dilaksanakan pada 11 Oktober sampai 11 November 2017.
Operasi gabungan ini melibatkan POM TNI dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (Mg4/jpnn)
Sebanyak 31 kendaraan yang menggunakan sirene dan rotator ilegal ditilang pada operasi gabungan hari pertama, Rabu (11/10).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Banjir Melanda Jakarta, Pemprov Bakal Memodifikasi Cuaca
- Program Benyamin S Award Dukung Pembangunan Berkelanjutan di Jakarta
- Hujan Semalaman, 53 RT & 23 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir, Berikut Perinciannya
- Komisi B DPRD DKI Beri Apresiasi Sekaligus Ingatkan Hal Penting Ini Kepada PAM Jaya
- Dukung Program Pram-Doel, WargaKota Gelar Insight Forum
- Teguh Setyabudi Minta Bank DKI Memperkuat Perekonomian Jakarta sebagai Kota Global