31 Saksi Penyerangan Lapas Cebongan Dilindungi
Rabu, 27 Maret 2013 – 16:23 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera turunkan tim satgas terkait perlindungan saksi dalam tragedi penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman Jogjakarta. Hal ini menyusul adanya sejumlah permintaan perlindungan terhadap para saksi yang berada di Lapas dalam kejadian tersebut. Karena itu, kata dia, LPSK perlu mengidentifikasi lebih lanjut, siapa saja di antara ke 31 orang itu yang merupakan saksi kunci dan membutuhkan perlindungan LPSK.
"Hasil koordinasi LPSK dengan Tim Komnas HAM yang saat ini melakukan pemantauan di lapangan menyebutkan bahwa perlunya perlindungan terhadap saksi yang melihat secara langsung penembakan terhadap 4 (empat) orang rekannya di Lapas" ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Rabu (27/3).
Baca Juga:
Haris mengatakan, tim satgas yang akan diturunkan akan berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait hasil temuan di lapangan dan identitas para saksi yang direkomendasikan untuk dilindungi LPSK. "Ada sekitar 31 orang saksi yang direkomendasikan untuk dilindungi, karena mereka mengalami trauma dan ketakutan" ungkap Ketua LPSK.
Baca Juga:
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera turunkan tim satgas terkait perlindungan saksi dalam tragedi penyerangan di Lembaga
BERITA TERKAIT
- Pegawai Kemenkomdigi Ditangkap Kasus Judol, Prabowo Harus Panggil Budi Arie
- Jangan Ada Lagi Cerita Gaji Guru Honorer Kurang Manusiawi
- Heboh Judi Online Pegawai Kemenkomdigi, Prabowo Sebaiknya Memanggil Budi Arie
- Perjalanan Hidup Jenderal Multitalenta Iwan Bule, dari Sepak Bola ke Pertamina
- KTKI Soroti Proses Penerbitan Kepres KKI oleh Kemensetneg
- Terkait Pemecatan Ipda Rudi Soik, PAPI Minta Publik Jernih dalam Beropini