31 Saksi Penyerangan Lapas Cebongan Dilindungi

31 Saksi Penyerangan Lapas Cebongan Dilindungi
31 Saksi Penyerangan Lapas Cebongan Dilindungi
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera turunkan tim satgas terkait perlindungan saksi dalam tragedi penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman Jogjakarta. Hal ini menyusul adanya sejumlah permintaan perlindungan terhadap para saksi yang berada di Lapas dalam kejadian tersebut.

"Hasil koordinasi LPSK dengan Tim Komnas HAM yang saat ini melakukan pemantauan di lapangan menyebutkan bahwa perlunya perlindungan terhadap saksi yang melihat secara langsung penembakan terhadap 4 (empat) orang rekannya di Lapas" ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Rabu (27/3).

Haris mengatakan, tim satgas yang akan diturunkan akan berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait hasil temuan di lapangan dan identitas para saksi yang direkomendasikan untuk dilindungi LPSK. "Ada sekitar 31 orang saksi yang direkomendasikan untuk dilindungi, karena mereka mengalami trauma dan ketakutan" ungkap Ketua LPSK.

Karena itu, kata dia, LPSK perlu mengidentifikasi lebih lanjut, siapa saja di antara ke 31 orang itu yang merupakan saksi kunci dan membutuhkan perlindungan LPSK.

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera turunkan tim satgas terkait perlindungan saksi dalam tragedi penyerangan di Lembaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News