31 Saksi Penyerangan Lapas Cebongan Dilindungi

31 Saksi Penyerangan Lapas Cebongan Dilindungi
31 Saksi Penyerangan Lapas Cebongan Dilindungi
"Perlunya identifikasi siapa saja saksi kunci dalam kasus tersebut, untuk menentukan prioritas penanganan dan bentuk perlindungan yang akan diberikan LPSK" ungkap Ketua LPSK.

Untuk itu, Ketua LPSK mengatakan, pihaknya merasa perlu untuk berkoordinasi dengan penyidik kasus tersebut untuk selanjutnya melakukan upaya perlindungan darurat jika diperlukan.

Kendati demikian, Haris mengatakan bentuk perlindungan yang akan diberikan terhadap para saksi  mengacu pada ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

"Tentunya perlindungan yang diberikan LPSK bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan para saksi dalam memberikan keterangan serta untuk mendukung pengungkapan pelaku penyerangan dalam kasus tersebut," pungkasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera turunkan tim satgas terkait perlindungan saksi dalam tragedi penyerangan di Lembaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News