31 Saksi Penyerangan Lapas Cebongan Dilindungi
Rabu, 27 Maret 2013 – 16:23 WIB
"Perlunya identifikasi siapa saja saksi kunci dalam kasus tersebut, untuk menentukan prioritas penanganan dan bentuk perlindungan yang akan diberikan LPSK" ungkap Ketua LPSK.
Untuk itu, Ketua LPSK mengatakan, pihaknya merasa perlu untuk berkoordinasi dengan penyidik kasus tersebut untuk selanjutnya melakukan upaya perlindungan darurat jika diperlukan.
Kendati demikian, Haris mengatakan bentuk perlindungan yang akan diberikan terhadap para saksi mengacu pada ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
"Tentunya perlindungan yang diberikan LPSK bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan para saksi dalam memberikan keterangan serta untuk mendukung pengungkapan pelaku penyerangan dalam kasus tersebut," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera turunkan tim satgas terkait perlindungan saksi dalam tragedi penyerangan di Lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sambut Delegasi Humanitarian Islam, Bang Addin: Selamat Datang di Rumah Toleransi
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- Antisipasi Kemacetan saat Nataru, Gapasdap Minta Pemerintah Tambah Dermaga di Merak-Bakauheni
- MA Kabulkan PK Mardani Maming, Pakar Hukum Bilang Begini
- Honorer & ASN PPPK Desak Tambahan Gaji 2 Juta untuk Semuanya, Jangan Hanya Guru
- Arief Poyuono: Judi Online Sudah Menjamur sebelum Budi Arie Jadi Menkominfo