31 Warga Doyo Ditangkap terkait Penyerangan Polisi, Begini Kejadiannya
Rabu, 28 Februari 2024 – 17:35 WIB

Terduga pelaku penyerangan saat digelandang di Mapolres Jayapura. Foto: Humas Polres Jayapura.
Saat polisi memberikan imbauan, sekelompok warga terprovokasi sehingga menyerang petugas menggunakan batu.
"Karena dalam pengaruh miras, warga tersebut terpancing sehingga menyerang petugas," ujarnya.
Fredrickus menambahkan apabila dari 31 orang ada yang terbukti terlibat, maka akan dijerat Pasal 212 KUHP Jo dan Pasal 214 Ayat 1 dan 2 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun 4 bulan penjara. (mcr30/jpnn.com)
Sebanyak 31 warga Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura ditangkap terkait penyerangan polisi yang hendak membubarkan acara musik.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok