31 Warga Doyo Ditangkap terkait Penyerangan Polisi, Begini Kejadiannya
Rabu, 28 Februari 2024 – 17:35 WIB

Terduga pelaku penyerangan saat digelandang di Mapolres Jayapura. Foto: Humas Polres Jayapura.
Saat polisi memberikan imbauan, sekelompok warga terprovokasi sehingga menyerang petugas menggunakan batu.
"Karena dalam pengaruh miras, warga tersebut terpancing sehingga menyerang petugas," ujarnya.
Fredrickus menambahkan apabila dari 31 orang ada yang terbukti terlibat, maka akan dijerat Pasal 212 KUHP Jo dan Pasal 214 Ayat 1 dan 2 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun 4 bulan penjara. (mcr30/jpnn.com)
Sebanyak 31 warga Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura ditangkap terkait penyerangan polisi yang hendak membubarkan acara musik.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi