3.103 Anggota Komcad TNI AD dari Beragam Profesi, Presiden Ingatkan Begini
Jokowi mengatakan masa aktif komcad tidak setiap hari karena hanya dikerahkan apabila negara dalam keadaan darurat militer atau perang.
Ketika keadaan tersebut terjadi, presiden akan memobilisasi komcad dengan persetujuan DPR.
Namun, komando dan kendali komcad berada di bawah Panglima TNI.
"Artinya, tidak ada anggota komando cadangan yang melakukan kegiatan mandiri," ujar Jokowi.
Presiden juga mengatakan komando cadangan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain, kecuali kepentingan pertahanan.
“Komponen cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara," katanya.
Keberadaan komponen cadangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).
Sesuai Pasal 48, komcad terdiri atas warga negara usia 18-48 tahun, sumber daya alam (SDA), sumber daya buatan, dan sarana prasarana (sapras) nasional.
3.103 anggota komponen cadangan (Komcad) AD berasal dari beragam profesi, presiden mengingatkan begini.
- Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
- Kemdiktisaintek Usulkan Anggaran Tambahan ke DPR Khusus Tukin Dosen
- Mengenal Veve, Sosok Dosen yang Menginspirasi Generasi Muda
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Pupuk Indonesia dan TNI AD Kolaborasi Optimalkan Lahan Tidur Lewat Program Agro Forestry