3.143 Perda Yang Dibatalkan Kemendagri Belum Final
Jumat, 17 Juni 2016 – 23:28 WIB

Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono. Foto: dok/JPNN.com
"Yang bikin lama ke daerah, karena kami membuat suratnya itu per perda satu surat. Misalkan perda dibatalkan pasal sekian, harus ada alasannya. Nanti rapat paripurna DPRD akan memutuskan, apakah menerima, klarifikasi atau banding dengan kebijakan pembatalan. Nah sekarang sebelum menerima surat dari Mendagri, Perda masih berlaku," ujar Sumarsono. (gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah pemerintah pusat membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang