32 Industri Logam Tak Kena SKB
jpnn.com -
"Karena kalau TDL industri dinaikkan, beban pengeluaran kita naik dan kemungkinan solusi yang kita ambil adalah mengurangi jam kerja. Dari semula 7 hari kerja, bisa jadi hanya tinggal 5 atau 6 hari. Nah, kalau sampai hal itu terjadi, barulah kita terkena aturan SKB itu," terang Ahmad Safiun, Selasa (5/8). SKB itu memang dikhususkan bagi perusahaan yang jam kerjanya tidak sampai 7 hari.
Dia menjelaskan, 32 perusahaan yang tergabung di APILI itu tersebar di sejumlah daerah, antara lain terbanyak di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan
Seluruh perusahaan itu, lanjutnya, saat ini sedang risau menanggapi rencana pemerintah untuk menaikkan TDL industri. "Kalau mengurangi jam kerja satu atau dua hari masih bisa dikalkulasikan, tapi kalau lantas jam kerja tak ada sama sekali alias perusahaan tutup, nasib ribuan karyawan yang dipertaruhkan," ujar Ahmad. (sam)
JAKARTA - Sebanyak 32 perusahaan industri logam tidak terkena peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri yang mengatur penggeseran jam kerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?