32 Industri Logam Tak Kena SKB

jpnn.com -
"Karena kalau TDL industri dinaikkan, beban pengeluaran kita naik dan kemungkinan solusi yang kita ambil adalah mengurangi jam kerja. Dari semula 7 hari kerja, bisa jadi hanya tinggal 5 atau 6 hari. Nah, kalau sampai hal itu terjadi, barulah kita terkena aturan SKB itu," terang Ahmad Safiun, Selasa (5/8). SKB itu memang dikhususkan bagi perusahaan yang jam kerjanya tidak sampai 7 hari.
Dia menjelaskan, 32 perusahaan yang tergabung di APILI itu tersebar di sejumlah daerah, antara lain terbanyak di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan
Seluruh perusahaan itu, lanjutnya, saat ini sedang risau menanggapi rencana pemerintah untuk menaikkan TDL industri. "Kalau mengurangi jam kerja satu atau dua hari masih bisa dikalkulasikan, tapi kalau lantas jam kerja tak ada sama sekali alias perusahaan tutup, nasib ribuan karyawan yang dipertaruhkan," ujar Ahmad. (sam)
JAKARTA - Sebanyak 32 perusahaan industri logam tidak terkena peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri yang mengatur penggeseran jam kerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah dan DPR RI Pastikan Mantan Pekerja PT Sritex Akan Menerima Hak-haknya
- Pemda DIY Ungkap Alasan Menutup Total Jalur Plengkung Nirbaya
- Geram Terhadap Kelakuan eks Kapolres Ngada, Ketum PITI Bicara Pembinaan Mental Polisi
- Ketum PB HMI MPO Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Penambang Ilegal di Poboya
- Pangeran Mangkubumi Tantang Deddy Sitorus Sebutkan Nama Utusan yang Menyeret Nama Jokowi
- Pelaku Industri Usulkan Kenaikan Royalti Minerba Ditunda Demi Jaga Hilirisasi