32 Perwakilan Parpol Dicoret

Nama Partai Masih Dirahasiakan

32 Perwakilan Parpol Dicoret
32 Perwakilan Parpol Dicoret
JAKARTA - Sebanyak 32 perwakilan partai politik di daerah dan 15 calon anggota DPD dinyatakan dicoret sebagai peserta pemilu. Komisi Pemilihan Umum menyatakan pembatalan itu karena mereka tidak menyerahkan saldo awal dan rekening dana kampanye hingga minus tenggat 9 Maret 2009.

“Kami telah menerima rekapitulasi data bahwa ada 32 perwakilan parpol yang tidak menyerahkan rekening dana kampanye. Berdasarkan hasil pleno, kami telah menginstruksikan seluruh parpol itu untuk dihapus dari peserta pemilu,” ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam jumpa pers di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (31/03).

Dia menyebutkan, instruksi itu berupa surat keputusan (SK) pembatalan keikutsertaan parpol tersebut. Selanjutnya, seluruh KPUD yang telah menerima SK tersebut untuk memutuskan dan melaporkan parpol yang dibatalkan keikutsertaannya selambat-lambatnya pada 3 April 2009.

“Parpol dalam surat tersebut batal dan tidak berhak ikut Pemilu,” kata Abdul Hafiz.

Hafiz juga menegaskan, parpol yang menyerahkan saldo awal dan rekening dana kampanye lewat tenggat 9 Maret 2009 tetap dibatalkan keikutsertaannya. Namun, KPU memberi toleransi jika parpol hanya menyerahkan rekening dana kampanye tanpa saldo awal. “Kalau hanya menyerahkan no rekening, masih ditoleransi,” ujarnya.

JAKARTA - Sebanyak 32 perwakilan partai politik di daerah dan 15 calon anggota DPD dinyatakan dicoret sebagai peserta pemilu. Komisi Pemilihan Umum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News