32 Perwakilan Parpol Dicoret
Nama Partai Masih Dirahasiakan
Rabu, 01 April 2009 – 08:21 WIB
JAKARTA - Sebanyak 32 perwakilan partai politik di daerah dan 15 calon anggota DPD dinyatakan dicoret sebagai peserta pemilu. Komisi Pemilihan Umum menyatakan pembatalan itu karena mereka tidak menyerahkan saldo awal dan rekening dana kampanye hingga minus tenggat 9 Maret 2009.
“Kami telah menerima rekapitulasi data bahwa ada 32 perwakilan parpol yang tidak menyerahkan rekening dana kampanye. Berdasarkan hasil pleno, kami telah menginstruksikan seluruh parpol itu untuk dihapus dari peserta pemilu,” ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam jumpa pers di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (31/03).
Baca Juga:
Dia menyebutkan, instruksi itu berupa surat keputusan (SK) pembatalan keikutsertaan parpol tersebut. Selanjutnya, seluruh KPUD yang telah menerima SK tersebut untuk memutuskan dan melaporkan parpol yang dibatalkan keikutsertaannya selambat-lambatnya pada 3 April 2009.
“Parpol dalam surat tersebut batal dan tidak berhak ikut Pemilu,” kata Abdul Hafiz.
Hafiz juga menegaskan, parpol yang menyerahkan saldo awal dan rekening dana kampanye lewat tenggat 9 Maret 2009 tetap dibatalkan keikutsertaannya. Namun, KPU memberi toleransi jika parpol hanya menyerahkan rekening dana kampanye tanpa saldo awal. “Kalau hanya menyerahkan no rekening, masih ditoleransi,” ujarnya.
JAKARTA - Sebanyak 32 perwakilan partai politik di daerah dan 15 calon anggota DPD dinyatakan dicoret sebagai peserta pemilu. Komisi Pemilihan Umum
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret