32 Perwakilan Parpol Dicoret

Nama Partai Masih Dirahasiakan

32 Perwakilan Parpol Dicoret
32 Perwakilan Parpol Dicoret
Keenganan KPU mengumumkan nama-nama parpol dikritik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan menyatakan KPU tidak transparan dan terkesan menutup-nutupi. “Parpol yang dicoret harus segera dipublikasikan, jangan ditutupi,” jelas  anggota Bawaslu, Wahidah Suaib Wittoeng, kepada INDOPOS (Grup JPNN), Selasa (31/3).

Menurut Wahidah, pembuplikasian itu terkait dengan sikap transparansi yang harus dilakukan oleh KPU, selaku penyelenggara negara. “Kode etik penyelenggara negara adalah melakukan transparansi,” tegas wanita berkacamata ini.

Berdasarkan data terbaru dari Bawaslu, parpol yang belum menyerahkan rekening di Jawa Tengah adalah Kabupaten Semarang (PPNUI), Kota Tegal (PNBKI dan PPDI), Kabupaten Tegal (PPIB, PPPI, dan PKDI), Kabupaten Pati (Partai Kedaulatan), Kabupaten Demak (PPDI dan PPPI), dan Kabupaten Blora (PKPB, PPPI, Republikan, PPNUI, Partai Buruh).

Kemudian, Kabupaten Magelang (Pelopor, PDS, PPNUI, dan PSI), Kabupaten Pekalongan (PPI), Kabupaten Kudus (PKPI dan PKDI). “Data di Jawa Tengah yang disampaikan kemarin (Senin, 30/3) masih belum diperbarui,” katanya. Dalam data itu, PDIP disebut belum menyerahkan rekening.

JAKARTA - Sebanyak 32 perwakilan partai politik di daerah dan 15 calon anggota DPD dinyatakan dicoret sebagai peserta pemilu. Komisi Pemilihan Umum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News