32 TPS Kelebihan Kuota
Rabu, 17 Agustus 2011 – 21:03 WIB
TANGERANG-KPUD Kota Tangerang mengajukan penambahan 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) baru ke KPUD Banten. Pengajuan ini karena dari 13 kecamatan di Kota Tangerang, 32 TPS yang ada di 7 kecamatan melebihi kapasitas pemilih sesuai yang diperbolehkan.
Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain mengatakan secara lisan Ketua Pokja Pemutakhiran data KPUD Banten telah menyetujui permintaan tersebut. Tapi hanya untuk 30 TPS. Dari 2.770 TPS yang direncanakan untuk 13 kecamatan se-Kota Tangerang, 32 TPS di 7 kecamatan diantaranya terdata melebihi kapasitas seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004.
Baca Juga:
Di mana dalam undang-undang itu diatur kapasitas maksimal di setiap TPS 600 pemilih. ”Kami meminta penambahan ini karena ada 32 TPS yang ada di 7 kecamatan kapasitas pemilihnya melebihi ketentuan,” terang Syafril.
Meski KPUD Banten telah menyetujui permintaan tersebut, tapi hingga saat ini masih ditunggu jawabana secara tertulis.
TANGERANG-KPUD Kota Tangerang mengajukan penambahan 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) baru ke KPUD Banten. Pengajuan ini karena dari 13 kecamatan
BERITA TERKAIT
- Ziarah Megawati ke Makam Imam Bukhari dan Legacy Bung Karno di Dunia Islam
- Disindir Pramono, Ridwan Kamil: Kalau Enggak Boleh Mimpi, ya Jangan Hidup
- Terus Bergerak, Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andalan Hati di Seluruh Desa se-Sulsel
- Pilgub Jatim: Luluk-Lukman Dapat Dukungan Kiai Tamim Darul Ulum hingga Tokoh Penting Muhammadiyah
- Aher Yakin Konstituen Anies di Jakarta Bakal Pilih Pasangan RIDO yang Didukung PKS
- Ulama Pendukung Anies Doakan Pramono-Rano Karno Menang di Pilgub Jakarta