32 TPS Kelebihan Kuota
Rabu, 17 Agustus 2011 – 21:03 WIB
TANGERANG-KPUD Kota Tangerang mengajukan penambahan 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) baru ke KPUD Banten. Pengajuan ini karena dari 13 kecamatan di Kota Tangerang, 32 TPS yang ada di 7 kecamatan melebihi kapasitas pemilih sesuai yang diperbolehkan.
Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain mengatakan secara lisan Ketua Pokja Pemutakhiran data KPUD Banten telah menyetujui permintaan tersebut. Tapi hanya untuk 30 TPS. Dari 2.770 TPS yang direncanakan untuk 13 kecamatan se-Kota Tangerang, 32 TPS di 7 kecamatan diantaranya terdata melebihi kapasitas seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004.
Baca Juga:
Di mana dalam undang-undang itu diatur kapasitas maksimal di setiap TPS 600 pemilih. ”Kami meminta penambahan ini karena ada 32 TPS yang ada di 7 kecamatan kapasitas pemilihnya melebihi ketentuan,” terang Syafril.
Meski KPUD Banten telah menyetujui permintaan tersebut, tapi hingga saat ini masih ditunggu jawabana secara tertulis.
TANGERANG-KPUD Kota Tangerang mengajukan penambahan 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) baru ke KPUD Banten. Pengajuan ini karena dari 13 kecamatan
BERITA TERKAIT
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi