32 TPS Kelebihan Kuota

32 TPS Kelebihan Kuota
32 TPS Kelebihan Kuota
”Jawaban resmi secara tertulis ini sangat penting, sebab bila menambah jumlah TPS pasti ada anggaran juga yang harus disediakan,” ungkap juga mantan wartawan itu. Ketujuh kecamatan yang pemilihnya melebihi batas dari kuota yang ditentukan yakni Kecamatan Tangerang ada 18 TPS, Cibodas ada 1 TPS, Neglasari ada 1 TPS, Cipondoh ada 1 TPS, Pinang ada 1 TPS, Karang Tengah ada 1 TPS dan Larangan ada 1 TPS. (gin)

TANGERANG-KPUD Kota Tangerang mengajukan penambahan 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) baru ke KPUD Banten. Pengajuan ini karena dari 13 kecamatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News