32 TPS Kelebihan Kuota
Rabu, 17 Agustus 2011 – 21:03 WIB
”Jawaban resmi secara tertulis ini sangat penting, sebab bila menambah jumlah TPS pasti ada anggaran juga yang harus disediakan,” ungkap juga mantan wartawan itu. Ketujuh kecamatan yang pemilihnya melebihi batas dari kuota yang ditentukan yakni Kecamatan Tangerang ada 18 TPS, Cibodas ada 1 TPS, Neglasari ada 1 TPS, Cipondoh ada 1 TPS, Pinang ada 1 TPS, Karang Tengah ada 1 TPS dan Larangan ada 1 TPS. (gin)
TANGERANG-KPUD Kota Tangerang mengajukan penambahan 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) baru ke KPUD Banten. Pengajuan ini karena dari 13 kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc
- Ziarah Megawati ke Makam Imam Bukhari dan Legacy Bung Karno di Dunia Islam
- Disindir Pramono, Ridwan Kamil: Kalau Enggak Boleh Mimpi, ya Jangan Hidup
- Terus Bergerak, Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andalan Hati di Seluruh Desa se-Sulsel
- Pilgub Jatim: Luluk-Lukman Dapat Dukungan Kiai Tamim Darul Ulum hingga Tokoh Penting Muhammadiyah
- Aher Yakin Konstituen Anies di Jakarta Bakal Pilih Pasangan RIDO yang Didukung PKS