32 WNA India Akhirnya Dipulangkan, Begini Alasannya

Sam menegaskan langkah Imigrasi Soekarno-Hatta telah sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021.
WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Selanjutnya, penangguhan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara India.
Menurut Sam, kebijakan pembatasan masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut.
Sam menuturkan pihaknya menunggu perkembangan situasi dengan tetap berkoordinasi bersama Satgas Covid-19, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.(cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memulangkan 32 warga negara asing (WNA) asal India, Minggu (25/4) (25/4) dini hari.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran
- 4 WNI Jadi Korban Kebijakan Donald Trump, Ada yang Dideportasi
- Jadi Tersangka, Kades Kohod segera Dicegah ke Luar Negeri
- Pegawai Imigrasi Diduga Selingkuh, Tak Terima Dilabrak Istri Sah, Lalu Menabrak
- Labrak Suami yang Diduga Selingkuh, Wanita Ini Malah Ditabrak, Pegawai Imigrasi Terlibat