32 WNI Bermasalah Dideportasi
Senin, 28 Juni 2021 – 12:48 WIB

Ke-32 WNI-B yang di deportasi oleh pemerintah Malaysia saat tiba di pintu PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalbar. (Foto ANTARA/HO)
"Di PLBN Entikong mereka diterima Satgas Pemulangan WNI/PMI dan akan dipulangkan ke daerah masing-masing setelah melalui proses penanganan pencegahan Covid-19," ungkap Yonny. (antara/jpnn)
KJRI di Kuching memberikan bantuan pemulangan atau deportasi 32 WNI dari Depo Imigrasi Semuja, Sarawak, Malaysia, melalui PLBN Entikong, Kalbar. WNI itu dipulangkan tidak memiliki dokumen keimigrasian sah saat berada di Malaysia.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 4 WNI Jadi Korban Kebijakan Donald Trump, Ada yang Dideportasi
- Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia di Perbatasan Kalbar Digagalkan Petugas
- Banjir Merendam 8.016 Rumah Warga di Sambas
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar
- Naik 6,5 Persen, UMP Kalbar 2025 jadi Rp 2.878.285, Mulai Berlaku Januari
- OSO Mengajak Masyarakat Kalbar Pilih Pemimpin yang Bermartabat