3.242 Guru di NTT Resmi Disertifikasi

3.242 Guru di NTT Resmi Disertifikasi
3.242 Guru di NTT Resmi Disertifikasi

Osias Pering, guru SMP Negeri 3 Kupang, yang dikonfirmasi Timor Express usai menerima sertifikat, mengatakan, dengan diterimanya sertifikat sebagai guru profesional, dirinya makin termotivasi untuk bekerja lebih sungguh-sungguh. Guru mata pelajaran Mulok dan BP ini menambahkan, dirinya juga sangat bahagia mendapat sertifikat sebagai guru profesional. Kepada pemerintah, ia mengharapkan, lebih banyak guru lagi diikutkan dalam proses sertifikasi untuk kuota tahun 2008.

Sebelumnya, Kepala Dinas P & K NTT, Ir. Thobias Uly, M.Si yang dikonfirmasi terpisah di ruang kerjanya, Selasa (10/6) terkait pengeluhan sejumlah guru yang tergabung dalam Forum Ilmiah Guru SD (FIGUR) Kota Kupang yang meminta kejelasan soal pembayaran hak-hak mereka sesuai UU Guru dan Dosen setelah dinyatakan lulus proses sertifikasi mengatakan untuk tidak usah kuatir.

"Bapak-ibu guru yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi tidak usah kuatir. Segala haknya pasti akan dibayar. Uang para guru yang sudah lulus sertifikasi sudah ada di DIPPA Dinas P & K NTT sebesar kurang lebih Rp 46 miliar. Proses pencairan ke rekening guru terhambat karena kendala teknis," ungkap Uly.

Kendala teknis yang dimaksudkan Uly adalah soal kelengkapan atau persyaratan yang harus dipenuhi para guru yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi.

Menurut Uly, mereka yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi harus memasukkan sejumlah berkas administrasi termasuk nomor rekening tiap-tiap guru dan sertifikat kelulusan serta persyaratan teknis lainnya ke Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) untuk ditetapkan sebagai guru profesional yang berhak menerima tunjangan profesi.

Uly menyebutkan, dari total jumlah yang sudah dinyatakan lulus dan melengkapi syarat administrasi tunjangan profesi, yang sudah ditetapkan Mendiknas untuk NTT baru 25 orang, baik untuk tingkat SD, SMP/MTs maupuan SMA/MA/SMK. "Mereka yang sudah ditetapkan Mendiknas ini akan kita eksekusi (Bayarkan, Red) haknya segera. Sedangkan yang lainnya yang belum masih menunggu penyerahan sertifikatnya besok (kemarin, Red)," kata Uly yang saat itu didampingi Bendahara Dinas P & K NTT, Rony Mayopu.

Meski demikian, Uly menambahkan, walau sudah ada penetapan Mendiknas terhadap 25 nama guru yang berhak menerima tunjangan profesi, hal ini masih akan diverifikasi dan diklarifikasi kembali lagi dengan Dinas Pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Tujuan klarifikasi dan verifikasi ini, demikian Uly adalah untuk mengecek apakah dari 25 guru itu masih tercatat sebagai guru aktif, atau sudah meninggal atau sudah dialihfungsikan, seperti mengisi jabatan struktural atau lainnya yang tak ada hubungannya dengan tugas profesi guru. "Tujuan kita cek adalah untuk cari tahu apakah dari 25 guru itu masih mengajar atau tidak. Masih guru tapi rajin mengajar atau tidak. Kalau tidak, ya..tunjangan profesinya tak dibayar. Ini kita jalankan sesuai pedoman pembayaran tunjangan profesi yang ditetapkan Depdiknas," beber Uly.

Uly menjelaskan, tunjangan profesi yang dibayarkan itu adalah kepada mereka yang melakukan tugas profesi melaksanakan tugas mengajar di depan kelas secara aktif atau proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan waktu 24 jam per minggu. "Kalau kurang dari itu, maaf saja haknya tidak akan dibayarkan. Negara menghargai profesi guru dan sudah membayar mahal.

KUPANG - Panitia Sertifikasi Guru Rayon 23 NTT, Rabu (11/6) kemarin secara resmi menyerahkan sertifikat guru profesional kepada 3.242 guru se-NTT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News