3.287 PNS Terancam Kena Rasionalisasi

3.287 PNS Terancam Kena Rasionalisasi
PNS. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - BEKASI – Sebanyak 3.287 pegawai negeri sipil di lingkup Pemko Bekasi terancam dirumahkan jika rencana rasionaliasi PNS yang digulirkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) benar-benar diterapkan.

Pasalnya, mereka itu merupakan pegawai yang berijazah SD, SMP dan SMA.

”Tapi sampai sekarang kami masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat. Masalahnya, sampai sekarang baru ucapan lisan saja yang kami ketahui,” kata Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Kori Altea, Senin (14/3) kemarin.

Dari 3.287 PNS di Kota Bekasi itu, terdiri lulusan SD mencapai 179 orang, SMP mencapai 269 orang dan SMA 2.836 orang. Seluruh pegawai itu tersebar di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan berbagai macam jabatan fungsional.

Kori menambahkan, penerapan pensiun dini bagi seluruh PNS ini harus juga didasari dengan persyaratan yang jelas. Sebagai contoh, setiap pegawai yang sudah memasuki usia 50 tahun dengan masa kerja lebih dari 20 tahun, maka si pegawai bisa saja melakukan permohonan pensiun dini. 

”Beda halnya, bila pegawai yang indisipliner, maka bisa saja langkah mempensiunkan dini bisa dilakukan,” katanya.

Terlebih lagi, kata Kori, di Kota Bekasi masih banyak kekurangan pegawai. Sebab, banyak keluhan SKPD yang selalu mempermasalahkan kekurangan tenaga fungsional. Dan sampai sekarang belum terpenuhi semua. 

”Memang ada beberapa SKPD sampai sekarang mengeluhkan kekurangan pegawai untuk menunjang perangkat kerjanya,” imbuhnya. (den/sam/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News