33 Daerah Belum Laporkan DPT Pilkada ke KPU Pusat
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, semua daftar pemilih tetap (DPT) yang disusun bagi kepentingan pelaksanaan pilkada langsung 2015, disusun berdasarkan sesuai nama dan alamat.
"Iya (disusun by name, by adress. DPS (daftar pemilih sementara) saja sudah bisa diklik by name, by adress. Jadi DPT juga begitu," ujar Arief, Selasa (6/10).
Meski begitu Arief mengaku pihaknya hingga kini masih terus menunggu pasokan data pemilih dari 269 daerah yang akan menggelar pilkada. Agar jumlah pasti DPT dapat diketahui dan dapat diakses lewat laman resmi KPU.
"Dua hari lalu masih tersisa 33 daerah yang belum melapor ke KPU pusat, tapi kemungkinan hari ini (Selasa,red) sudah. Mereka terlambat memberikan laporan bisa karena faktor sinyal," ujar Arief.
Saat ditanya apakah DPT terhadap pemilih yang saat ini bekerja di pabrik pengolahan kayu yang berada di pedalaman, di sejumlah daerah, juga dilakukan by name, by adress, Arief mengaku belum memeroleh informasi. Namun ia mengakui besar kemungkinan belum berdasarkan dua acuan tersebut.
"Kalau daerah yang pabrik kayu di tengah hutan, itu yang paling besar kemungkinan belum by name by addres. Tapi saya belum tahu, belum saya confirm. Baru dugaan saya," ujarnya.
Arief meyakini, ketika seluruh pemilih sudah terdata sesuai nama dan tempat tinggal, maka data pemilih ganda yang dikhawatirkan selama ini, dapat semakin diminimalisir. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, semua daftar pemilih tetap (DPT) yang disusun bagi kepentingan pelaksanaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold