33 DPD SP PLN Dukung Riyo Polisikan Daryoko
Selasa, 27 Juli 2010 – 19:48 WIB
Ketua Umum SP PT PLN Riyo Supriyanto saat memperlihatkan kronologis Musyawarah Nasional Luar Biasa (Musnalub) yang dilaksanakan di Medan di ruang kerjanya di Gedung PT PLN Pusat Jakarta, kemarin (27/7). FOTO : Mansyur / INDO POS
Lebih lanjut Raidir juga menyesalkan pernyataan Ahmad Daryoko menuding Dirut PLN Dahlan Iskan memberangus Serikat Pekerja PLN .“Statemen Daryoko menurut saya aneh dan ada unsur politik didalam semua ini,” kata Raidir. Meski begitu, Raidir mengaku tak ingin memperkeruh suasana dengan dugaan-dugaan. "Semua orang juga pasti tahu, gerakan Daryoko itu berbau politis,"ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum SP PT.PLN Riyo Supriyanto menambahkan pemberhentian Ahmad Daryoko sesuai dengan Keputusan Direksi PT PLN dengan No.0075.K/472/018/2009 tentang pemberhentian pegawai tanggal 20 April 2009. Dalam surat keputusan tersebut Daryoko diberhentikan dengan hormat terhitung tanggal 31 Mei 2009. “Hal tersebut berdasarkan AD/ART SP PLN, syarat untuk menjadi pengurus SP PLN adalah orang yang masih aktif bekerja di PT PLN, sedangkan status Daryoko sudah pensiun,” tegas Riyo.
Ia juga menyayangkan sikap dan pernyataan Ahmad Daryoko yang menolak kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) 2010 dengan mengataskanamakan SP PT PLN. Dikatakan Riyo, hal tersebut sama sekali tidak mencerminkan atau mewakili aspirasi dari pegawai PLN dan Organisasi SP PT PLN. “Kemudian pernyataan Daryoko adanya SP tandingan di PT PLN yang dibentuk Direksi PLN adalah bentuk kebohongan publik,” tandas Riyo. Munaslub SP PLN di Medan, kata dia, untuk memilih Ketua Umum SP yang baru telah dilaksanakan 19 Nopember 2009, sedangkan Direksi baru PLN dilantik 23 Oktober 2009.
Menyikapi sikap pensiunan pegawai PLN itu, Riyo kembali menegaskan akan mempolisikan Daryoko ke Bareskrim Mabes Polri. Namun, sampai saat ini ia belum dapat membeberkan persoalan yang akan bawakan ke Mabes Polri itu. “Saat ini kita melalui Tim Advokasi telah mempersiapkannya untuk mempolisikan Daryoko, mengenai waktunya kapan, kami belum bisa menentukan. Yang jelas dalam waktu dekat ini kita ajukan ke Bareskrim,” katanya kepada wartawan.
JAKARTA – Gerakan Ahmad Daryoko mempolisikan direksi PLN dengan mengatasnamakan Serikat Pekerja PT PLN ditentang 33 DPD SP
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin