33 Gubernur Minta Jadi Pilot Project Reformasi Birokrasi
Selasa, 09 April 2013 – 14:45 WIB
Sedangkan bagi pemerintah daerah yang tidak ditetapkan sebagai pilot project tetap didorong untuk terus melaksanakan reformasi birokrasi, dan menyampaikan usulannya kepada KemenPAN-RB untuk mendapatkan penilaian serta masuk ke dalam profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi.
Grand design reformasi birokrasi nasional diatur dalam Perpres No 81 Tahun 2010. Sedangkan road map reformasi birokrasi diatur dengan PermenPAN-RB No20 Tahun 2011. Sementara PermenPAN-RB No 1 Tahun 2012 dan PermenPAN-RB No 31 Tahun 2012 mengatur Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformsi Birokrasi (PMPRB).
"PMPRB merupakan hasil adopsi dari Model Common Assessment Framework (penilaian secara mandiri) yang saat ini digunakan oleh lebih dari 2.500 institusi publik dan pemerintahan di berbagai negara, dan telah disesuaikan dengan kebijakan reformasi birokrasi di Indonesia," pungkasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menerima surat dari 33 gubernur di Indonesia yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya