33 Gubernur Sudah Tetapkan UMP 2023, Kemnaker Sampaikan Apresiasi

33 Gubernur Sudah Tetapkan UMP 2023, Kemnaker Sampaikan Apresiasi
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan apresiasi penetapan UMP 2023 di 33 provinsi berjalan kondusif, Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

"Perlu kami ingatkan lagi bahwa Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu1 tahun ke bawah. Dan Upah Minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," pungkasnya. (mrk/jpnn)


Berikut Daftar Gubernur yang telah Menetapkan UMP Tahun 2023:

1. Aceh Rp 3.413.666,00 (naik sebesar 7,81 persen)

2. Sumatera Utara Rp2.710.493,93 (7,45 persen)

3. Sumatera Barat Rp2.742.476,00 (9,15 persen)

4. Riau Rp3.191.662,53 (8,61 persen)

5. Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04 persen)

6. Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26 persen)

7. Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05 persen)

Kemnaker sampaikan apresiasi penetapan UMP 2023 di 33 provinsi berjalan kondusif, simak pernyataan Menaker Ida Fauziyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News