33 Jenis Kosmetik Tak Berizin Disita
Jumlahnya Mencapai Ratusan Unit, Dijual Bebas di Pasar Rawu
Sabtu, 18 Februari 2012 – 09:41 WIB
SERANG - Belasan petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang menyita ratusan kosmetik yang berasal dari 33 merek di Pasar Rawu, Serang, Banten, Jumat (17/2). Penyitaan itu lantaran ratusan kosmetik itu tak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya jenis mercuri.
Dari puluhan jenis kosmetik itu di antara Esjekrim, Naikrim, Bykrim, Lienn Hua, Hidroquinone, Natural 99 dan La Bella. ”Kosmetik-kosmetik itu tidak memiliki izin edar,” terang Erwin Sasmita, Penyidik BPOM Serang saat pemeriksaan di salah satu toko kosmetik. Dia menyebutkan, untuk jenis Hidroquinone, sebenarnya pada 2009 sudah ditarik peredarannya di toko-toko kosmetik.
Baca Juga:
Lantaran tidak boleh dijual di toko kosmetik, melainkan hanya di apotek karena jika digunakan harus dengan resep dokter. Terkait kosmetik yang disita, katanya, pihaknya akan mengamankan agar tidak lagi beredar di pasaran dan untuk menghindari digunakan konsumen.
”Kami belum tahu apakah kosmetik ini akan dimusnahkan atau tidak. Belum ada instruksi dari pimpinan. Yang penting sekarang ini semua kosmetik yang kami sita diamankan dulu. Agar konsumen aman,” terangnya seraya menambahkan tak menutup kemungkinan pemilik toko akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
SERANG - Belasan petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang menyita ratusan kosmetik yang berasal
BERITA TERKAIT
- Kawasan PT Freeport Dijaga 1.057 Personel TNI-Polri, Ada Apa?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Sebagian Wilayah Hujan
- Hasil Seleksi CPNS 2024 Pemkab Batanghari, 96 Peserta Lulus, Masih Ada Formasi belum Terpenuhi
- Silakan Dicatat, Dedi Mulyadi Janji Tidak Akan Bagi-Bagi Jabatan kepada Sukarelawan
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap