3,3 juta Guru di Indonesia Harus Baca Pesan Penting PB PGRI Ini
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) memberikan imbauan khusus kepada guru dan orang tua terkait kebijakan belajar di rumah yang diatur pemerintah.
Menurut Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi para orang tua dan guru harus mengikuti imbauan yang diberikan pemerintah demi mencegah penyebaran virus corona.
"Guru dan orang tua memahami bahwa kebijakan libur sekolah ini untuk mencegah interaksi sosial yang berisiko menularkan virus korona. Oleh karena itu waktu libur ini tetap digunakan untuk kegiatan pembelajaran di rumah dengan pengawasan orang tua dan guru," ujar Uni.
Dia mengatakan guru harus menyiapkan dan melakukan pembelajaran secara daring atau bentuk lainnya sesuai ketersediaan fasilitas belajar di rumah siswa.
"Orang tua juga diduga mendampingi dan memfasilitasi anak-anak dalam mengerjakan tugas-tugas sekolah (atau mengikuti pembelajaran daring) di rumah," sambung Uni.
Guru diminta bekerja sama dengan orang tua memastikan anak-anak mengerjakan tugas-tugas sekolah dengan baik dan tepat waktu.
Selain itu, guru atau wali kelas diingatkan menjalin komunikasi intensif dengan orangtua terkait proses pembelajaran jarak jauh, pembelajaran berbasis projek, atau bentuk lainnya.
"Orang tua tidak memanfaatkan waktu libur ini untuk mengajak anak bepergian ke tempat umum (mall, pasar, tempat rekreasi, dan lain-lain), kecuali untuk kepentingan yang mendesak," tambahnya.
PB PGRI mengeluarkan imbauan kepada orang tua dan guru untuk mengikuti intruksi dari pemerintah untuk cegah penyebaran virus corona.
- Bagaimana Pengangkatan Guru Supriyani Menjadi PPPK 2024, Masih Ada Kendala?
- Guru Swasta Lulus PPPK Dikembalikan ke Sekolah Yayasan
- Pernyataan Terbaru Ketum PB PGRI, Guru ASN & Honorer Bisa Tenang
- Dituding Kurang Memperjuangkan Honorer, Ketum PB PGRI Singgung Sejarah 1 Juta PPPK
- P1 Negeri Diakomodasi di PPPK 2024, Guru Swasta Bagaimana?
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri