33 Koruptor Vonis Bebas Di Surabaya
Jumat, 31 Agustus 2012 – 08:10 WIB
SURABAYA--Tak salah bila muncul tudingan banyak koruptor bebas di Surabaya. Terbukti, sejak berdiri pada akhir 2010, Pengadilan Tipikor Surabaya sudah membebaskan 33 terdakwa korupsi. Yang terbanyak pada 2011. Ketika itu 29 terdakwa dinyatakan tak bersalah. Angka itu merupakan rekor dibanding pengadilan tipikor mana pun. Namun, mereka akhirnya melenggang bebas setelah hakim menyatakan tak terbukti bersalah. Hakim justru melihat bahwa negara diuntungkan sehingga terdakwa divonis bebas. Kini jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasus dengan nilai terbesar yang divonis bebas adalah dugaan penyelewengan dalam pelepasan tanah eks kantor Brigif 9/2 Kostrad milik Pemkab Jember ke PT Teguh Surya Milenia. Kerugian negara Rp 9 miliar.
Baca Juga:
Jaksa menyeret tiga terdakwa, yaitu mantan Sekda Jember Djoewito, Kepala Dinas Pasar M. Hazi, dan mantan Kabag Pemerintahan Umum Jember Soediyanto. Ketiganya dianggap yang paling bertanggung jawab sehingga negara dirugikan.
Baca Juga:
SURABAYA--Tak salah bila muncul tudingan banyak koruptor bebas di Surabaya. Terbukti, sejak berdiri pada akhir 2010, Pengadilan Tipikor Surabaya
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius