33 Koruptor Vonis Bebas Di Surabaya
Jumat, 31 Agustus 2012 – 08:10 WIB

33 Koruptor Vonis Bebas Di Surabaya
SURABAYA--Tak salah bila muncul tudingan banyak koruptor bebas di Surabaya. Terbukti, sejak berdiri pada akhir 2010, Pengadilan Tipikor Surabaya sudah membebaskan 33 terdakwa korupsi. Yang terbanyak pada 2011. Ketika itu 29 terdakwa dinyatakan tak bersalah. Angka itu merupakan rekor dibanding pengadilan tipikor mana pun. Namun, mereka akhirnya melenggang bebas setelah hakim menyatakan tak terbukti bersalah. Hakim justru melihat bahwa negara diuntungkan sehingga terdakwa divonis bebas. Kini jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasus dengan nilai terbesar yang divonis bebas adalah dugaan penyelewengan dalam pelepasan tanah eks kantor Brigif 9/2 Kostrad milik Pemkab Jember ke PT Teguh Surya Milenia. Kerugian negara Rp 9 miliar.
Baca Juga:
Jaksa menyeret tiga terdakwa, yaitu mantan Sekda Jember Djoewito, Kepala Dinas Pasar M. Hazi, dan mantan Kabag Pemerintahan Umum Jember Soediyanto. Ketiganya dianggap yang paling bertanggung jawab sehingga negara dirugikan.
Baca Juga:
SURABAYA--Tak salah bila muncul tudingan banyak koruptor bebas di Surabaya. Terbukti, sejak berdiri pada akhir 2010, Pengadilan Tipikor Surabaya
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki