33 Koruptor Vonis Bebas Di Surabaya
Jumat, 31 Agustus 2012 – 08:10 WIB

33 Koruptor Vonis Bebas Di Surabaya
Selain itu, ada kasus korupsi pengadaan lift Rumah Sakit BDH Surabaya dengan kerugian Rp 1,8 miliar. Jaksa menyeret lima terdakwa. Yaitu, Hariyanto (pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK), Nur Wahyudi (ketua tim pemeriksa barang), Taufik Siswanto (anggota tim pemeriksa barang), Aulia Fitriati (direktur CV Aulia Konsolindo selaku konsultan pengawas), dan Gatot Suryanto (team leader).
Baca Juga:
Majelis hakim menyatakan bahwa dalam perbuatan terdakwa memang terdapat kesalahan. Hanya, itu tak termasuk dalam unsur tindak pidana sehingga terdakwa divonis bebas.
Dari catatan Pengadilan Tipikor Surabaya, majelis hakim yang paling banyak menjatuhkan vonis bebas adalah yang diketuai Yapi dengan anggota Dame Pandiangan dan Ahmad. Ada enam terdakwa kasus korupsi yang mereka bebaskan. Salah satunya kasus pelepasan tanah eks kantor Brigif 5/9 Jember.
Yapi adalah hakim karir di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, dia juga ditugasi menyidangkan perkara korupsi. Sedangkan Dame dan Ahmad adalah hakim ad hoc. Keduanya berlatar profesi sebagai pengacara.
SURABAYA--Tak salah bila muncul tudingan banyak koruptor bebas di Surabaya. Terbukti, sejak berdiri pada akhir 2010, Pengadilan Tipikor Surabaya
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki