33 Usul Pemekaran Masuk Prioritas

33 Usul Pemekaran Masuk Prioritas
33 Usul Pemekaran Masuk Prioritas

jpnn.com - JAKARTA--Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kamaruddin menyebutkan, dari 65 usulan pemekaran yang sudah masuk Badan Legislasi (Baleg) DPR, sudah disepakati ada 33 usulan yang masuk prioritas. Usulan 33 pemekaran itu masuk gelombang pertama untuk segera dibahas.

"Rinciannya, 17 usulan pemekaran dari Papua dan Papua Barat,  dan 16 dari daerah lain," ujar  Kamaruddin yang juga Ketua Panja Pemekaran DPD RI di Jakarta, Kamis (10/10). Seperti diketahui, DPD punya kewenangan ikut membahas RUU pemekaran.

Enam belas usulan dari non Papua itu yakni: calon Kota Tahuna (Sulut), Kota Muara Bungo (Jambi), calon Kabupaten Maumere (NTT), Sekayan Raya (Kalbar), Kepulauan Kundur (Kepri), Talaud Selatan (Sulut), Banua Landjak (Kalbar), Lombok Selatan (NTB), Simalungun Hataran (Sumut), Bogor Barat (Jabar), Sukabumi Utara (Jabar), Renah Indojati (Sumbar), Kikim Area (Sumsel),  Panipi (Gorontalo) . Sedangkan dua daerah lainnya adalah calon provinsi masing-masing Provinsi Sumbawa dan Tapanuli.            

Dijelaskan, sisanya yang gagal masuk pembahasan tahap I, dikarenakan ada syarat yang belum terpenuhi. "Yang tidak masuk pembahasan itu, ada syarat yang belum dilengkapi," terangnya.

Namun demikian, pembahasan kelompok tahap II akan dilakukan setelah tahap I selesai, tetapi tidak sekarang. Kemungkinan besar, pembahasan atas DOB tahap II dilakukan pada periode DPR berikutnya, mengingat periode DPR saat ini tinggal beberapa bulan lagi berakhir.       

Direncanakan, pembahasan DOB tahap I akan mulai dibahas usai reses DPR akhir Oktober mendatang.  "Sisa usulan DOB yang belum masuk tahap I akan masuk pembahasan secara bertahap diperkirakan usai Pemilu 2014 mendatang," sebutnya. (esy/jpnn)


JAKARTA--Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kamaruddin menyebutkan, dari 65 usulan pemekaran yang sudah masuk Badan Legislasi (Baleg)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News