330 Napi di Bogor Dibebaskan
Rabu, 08 April 2020 – 20:57 WIB
Seperti diketahui, Menkum HAM Yasonna Laoly sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2020. PP Nomor 99 Tahun 2012 tetap berlaku, yang mengatur Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan bagi narapidana kasus tertentu. (antara/jpnn)
330 napi di tiga lapas yang berlokasi di Bogor dibebaskan setelah mendapatkan asimilasi upaya pencegahan penyebaran Corona.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 6 Napi Lapas Gunung Sindur Beragama Buddha Dapat Remisi
- Dapat Remisi Lebaran, Lima Napi Lapas Gunung Sindur Bebas
- 68 Napiter di Lapas Gunung Sindur Jalani Identifikasi untuk Program Deradikalisasi
- Dapat Remisi, Delapan Orang Napi Rutan Kelas 1 Makassar Langsung Bebas
- Pengakuan Penculik 12 Anak Dibantah Kalapas Gunung Sindur
- 34 Napi Terorisme Ikrar Setia NKRI, Begini Kata Fauzan