330 Napi di Bogor Dibebaskan

330 Napi di Bogor Dibebaskan
Menkum HAM Yasonna Laoly (kanan) berbincang dengan pengunjung di Lapas Cibinong Kelas IIA, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2019). Foot: ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Seperti diketahui, Menkum HAM Yasonna Laoly sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2020. PP Nomor 99 Tahun 2012 tetap berlaku, yang mengatur Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan bagi narapidana kasus tertentu. (antara/jpnn)

330 napi di tiga lapas yang berlokasi di Bogor dibebaskan setelah mendapatkan asimilasi upaya pencegahan penyebaran Corona.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News