331 Kada Tersangkut Hukum dan 94,64 Persen Pecah Kongsi
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan menyatakan hingga Agustus 2014 tercatat 331 kepala daerah (kada) yang tersangkut kasus hukum. Jumlah tersebut naik dari tahun sebelumnya yang tercatat di Kemendagri sekitar 254 kasus.
"Semuanya konsekuensi dari biaya Pilkada yang tinggi," kata Djohermansyah Djohan, di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (19/8).
Soal pecah kongsi antara kada dengan wakilnya, lanjut dia, dari 1.026 kada yang dipilih berpasangan, sekitar 971 pecah kongsi. "Artinya 94,64 persen pecah kongsi terdiri dari gubernur dengan wakilnya 57 kasus, lalu bupati dengan wakilnya dan walikota dengan wakilnya 914 kasus," ungkapnya.
Kada dan wakilnya yang akur-akur saja menurut dia hanya ada enam pasang gubernur, 49 pasang bupati dan walikota.
"Pecah kongsi itu merugikan masyarakat daerah. Makanya Pemerintah mengusulkan kepala daerah dipilih langsung, sementara wakilnya ditunjuk oleh kada terpilih. Kalau itu formatnya cocok dengan kontitusi yang mengamanatkan gubernur, bupati dan walikota dipilih langsung. Jadi mono eksekutif," tegasnya.
Menyinggung pembahasan RUU Pilkada, Pemerintah ujar Djohermansyah, dalam posisi ikut maunya DPR. "Kalau Pilkada harus tetap berpasangan dan itu memang suara masyarakat, Pemerintah ikut saja. Namun Pemerintah tetap akan membuat regulasi agar pembiayaan Pilkada tidak jor-joran seperti sekarang. Begitu juga bagi calon independen," imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan menyatakan hingga Agustus 2014 tercatat 331
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen