333 Napi Kantongi Remisi Saat Nyepi
Jumat, 23 Maret 2012 – 23:03 WIB
JAKARTA - Bersamaan dengan datangnya Hari Raya Nyepi, 333 narapidana beragama Hindu mendapatkan Remisi Khusus. Terbanyak, Remisi Khusus Nyepi diberikan kepada napi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bali. Lebih lanjut dijelaskannya, pemberian remisi khusus didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Remisi Khusus Nyepi diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu yang sudah menjalani pidana lebih dari 6 bulan.
"Kami memberikan remisi khusus Nyepi kepada narapidana yang beragama Hindu," kata Sihabuddin. Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM melalui siaran pers, Jumat (23/3).
Baca Juga:
Dirincikannya, dari 333 napi penerima remisi khusus, 328 narapidana mendapat Remisi khusus I. Artinya, mendapatkan pengurangan hukuman. Sedaangkan lima napi lainnya mendapat Remisi Khusus II. "Yang mendapat Remisi Khusus II ini dinyatakan langsung bebas," papar Sihabuddin.
Baca Juga:
JAKARTA - Bersamaan dengan datangnya Hari Raya Nyepi, 333 narapidana beragama Hindu mendapatkan Remisi Khusus. Terbanyak, Remisi Khusus Nyepi diberikan
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri