333 Napi Kantongi Remisi Saat Nyepi
Jumat, 23 Maret 2012 – 23:03 WIB

333 Napi Kantongi Remisi Saat Nyepi
JAKARTA - Bersamaan dengan datangnya Hari Raya Nyepi, 333 narapidana beragama Hindu mendapatkan Remisi Khusus. Terbanyak, Remisi Khusus Nyepi diberikan kepada napi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bali. Lebih lanjut dijelaskannya, pemberian remisi khusus didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Remisi Khusus Nyepi diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu yang sudah menjalani pidana lebih dari 6 bulan.
"Kami memberikan remisi khusus Nyepi kepada narapidana yang beragama Hindu," kata Sihabuddin. Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM melalui siaran pers, Jumat (23/3).
Baca Juga:
Dirincikannya, dari 333 napi penerima remisi khusus, 328 narapidana mendapat Remisi khusus I. Artinya, mendapatkan pengurangan hukuman. Sedaangkan lima napi lainnya mendapat Remisi Khusus II. "Yang mendapat Remisi Khusus II ini dinyatakan langsung bebas," papar Sihabuddin.
Baca Juga:
JAKARTA - Bersamaan dengan datangnya Hari Raya Nyepi, 333 narapidana beragama Hindu mendapatkan Remisi Khusus. Terbanyak, Remisi Khusus Nyepi diberikan
BERITA TERKAIT
- Dukung Pemerintah, Kadin Merenovasi 500 Rumah tidak Layak Huni
- Tonton Teater Imam Bukhari-Sukarno, Megawati Sampaikan Pesan Penting
- Soal Ijazah Jokowi Diduga Palsu, UGM Siap Buka-Bukaan
- Gubernur Sumsel Bersama Kepala BKKBN Salurkan MBG untuk Ibu Hamil di Palembang
- Djuyamto Cs Terima Rp 22,5 Miliar di Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Sisanya Mengalir ke Mana?
- Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso