333 Napi Kantongi Remisi Saat Nyepi
Jumat, 23 Maret 2012 – 23:03 WIB

333 Napi Kantongi Remisi Saat Nyepi
"Syarat lainnya, harus sudah memenuhi persyaratan berkelakuan baik. Napi penerima remisi khusus juga tidak pernah tercatat di dalam buku register buku register F (buku catatan pelanggaran disiplin)," sambungnya.
Baca Juga:
Menurut anak buah Amir Syamsuddin di Kemenhuham itu, pemberian Remisi khusus keagamaan merupakan salah satu penghargaan dari pemerintah kepada narapidana, atas upayanya untuk tetap menjaga perilaku yang baik selama menjalani masa pidananya. "Harapannya agar dapat segera kembali kepada keluarganya dan masyarakat," harapnya.
Berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan per 21 Maret 2012, jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia mencapai 145.798. Jumlah narapidananya adalah 95.378. Sedangkan sisanya berstatus tahanan.
Untuk tahun ini terdapat 235 napi di Bali yang menerima Remisi Khusus Nyepi. Selanjutnya adalah Kalteng dengan 32 napi, NTB dengan 15 napi dan Sumatera Utara 8 napi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Bersamaan dengan datangnya Hari Raya Nyepi, 333 narapidana beragama Hindu mendapatkan Remisi Khusus. Terbanyak, Remisi Khusus Nyepi diberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hotma Sitompul Sempat Dirawat di Penang Malaysia Sebelum Meninggal Dunia
- Halalbihalal Jadi Inspirasi Pemberdayaan Mustahik dan Penguatan Regulasi
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- Pelindo Terminal Petikemas Jalankan Program 15 TJSL untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan
- Mentan Amran Bangun Kerja Sama dengan Yordania, Ketua GAN Yakin Sektor Pertanian RI Bakal Maju
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur