333 Napi Kantongi Remisi Saat Nyepi
Jumat, 23 Maret 2012 – 23:03 WIB
"Syarat lainnya, harus sudah memenuhi persyaratan berkelakuan baik. Napi penerima remisi khusus juga tidak pernah tercatat di dalam buku register buku register F (buku catatan pelanggaran disiplin)," sambungnya.
Baca Juga:
Menurut anak buah Amir Syamsuddin di Kemenhuham itu, pemberian Remisi khusus keagamaan merupakan salah satu penghargaan dari pemerintah kepada narapidana, atas upayanya untuk tetap menjaga perilaku yang baik selama menjalani masa pidananya. "Harapannya agar dapat segera kembali kepada keluarganya dan masyarakat," harapnya.
Berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan per 21 Maret 2012, jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia mencapai 145.798. Jumlah narapidananya adalah 95.378. Sedangkan sisanya berstatus tahanan.
Untuk tahun ini terdapat 235 napi di Bali yang menerima Remisi Khusus Nyepi. Selanjutnya adalah Kalteng dengan 32 napi, NTB dengan 15 napi dan Sumatera Utara 8 napi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Bersamaan dengan datangnya Hari Raya Nyepi, 333 narapidana beragama Hindu mendapatkan Remisi Khusus. Terbanyak, Remisi Khusus Nyepi diberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung