335 Jiwa Meninggal di Jalan Raya
Minggu, 30 Juni 2013 – 10:35 WIB
Baca Juga:
Dia menyebutkan, manajemen berkendara bagi masyarakat juga sangat penting, yakni mengenai fasilitas jalan, keamanan berkendara, dan yang paling penting sumber daya manusia dalam mengenal rambu-rambu lalu lintas.
Maka, pihaknya menerapkan sanksi bagi pengendara yang merugikan pengendara jalan lainnya, seperti penilangan.
“Ada beberapa kriteria penilangan yang dilakukan petugas, biasanya penilangan dilakukan karena pengendara melakukan kesalahan berlalu lintas tipe sedang, seperti, berkendara dengan kecepatan melebihi batas kecepatan normal, pengubahan bentuk motor dari bentuk aslinya dan membonceng lebih dari satu orang,” jelasnya.
BOGOR – Angka kecelakaan di jalan raya cukup tinggi di Kota Bogor. Kota seluas 118,5 km persegi ini ternyata memiliki jumlah kecelakaan cukup
BERITA TERKAIT
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai