337 Perusahaan Kompak Ajukan Penangguhan UMP
Selasa, 18 Desember 2012 – 21:56 WIB
JAKARTA - Sebanyak 337 perusahaan dari berbagai sektor usaha mengajukan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) kepada Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Selasa (18/12). Perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mampu memenuhi ketentuan UMP Rp 2,2 juta yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI.
"Jadi hari ini Kadin dan Apindo menyerahkan 337 permohonan penangguhan dari perusahaan yang tidak menyanggupi kenaikan UMP yang mencapai 44 persen," ujar Wakil Ketua Kadin DKI, Sarman Simanjorang kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/12).
Baca Juga:
Sarman berharap, permohonan penangguhan UMP dapat segera dikabulkan. Pasalnya, tanpa penangguhan banyak perusahaan terpaksa harus memotong jumlah pekerjanya.
Sarman juga meminta agar beberapa persyaratan penangguhan bisa diubah. Pasalnya, beberapa persyaratan terlalu memberatkan pihak pengusaha. Salah satunya penyerahan audit keuangan selama 2 tahun berturut-turut.
JAKARTA - Sebanyak 337 perusahaan dari berbagai sektor usaha mengajukan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) kepada Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta,
BERITA TERKAIT
- Dukungan Diaspora Loan BNI Bikin Restoran Indonesia Dapur Van Java di Perth Siap Ekspansi
- Ada Loker di Pegadaian, Bukan Hoaks!
- Buka 2 Kantor Cabang Prioritas, Bank Sinarmas Targetkan Kenaikan Nasabah Capai 40 Persen
- Indonesia-Singapura Lanjutkan Kerja Sama untuk Investasi hingga Tenaga Kerja
- BSN Dongkrak Daya Saing Produk Indonesia di Tingkat Global
- Menko Airlangga Ungkap Upaya Pemerintah Jaga Ekonomi Nasional di Tengah Kondisi Global