337 Perusahaan Kompak Ajukan Penangguhan UMP
Selasa, 18 Desember 2012 – 21:56 WIB
Menurut Sarman, beratnya persyaratan membuat sejumlah perusahaan untuk mengajukan penangguhan Dari 337 perusahaan hanya 20 yang sudah melengkapi persyaratan.
Baca Juga:
"Waktunya hanya sampai tanggal 20 maka kami putuskan untuk ajukan saja dulu," imbuhnya,
Hingga kemarin, total permohonan penangguhan UMP yang diterima Disnaker DKI sebanyak 55 permohonan. Sejauh ini baru 4 permohonan yang dikabulkan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. (dil/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak 337 perusahaan dari berbagai sektor usaha mengajukan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) kepada Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementan Perkuat Brigade Pangan Merauke demi Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
- Kabar Buruk, BP Bakal Merumahkan Ribuan Karyawan di Seluruh Dunia
- Pertamina Perkuat Ekosistem SAF Lewat Sinergi Bisnis
- Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi ‘The Guardian’ di Indonesia Green Award 2025
- Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang Dibuka, Saatnya Berburu Hunian Strategis
- Tangkas Bangun Pabrik Motor Listrik di Kota Semarang