337 Perusahaan Kompak Ajukan Penangguhan UMP
Selasa, 18 Desember 2012 – 21:56 WIB

337 Perusahaan Kompak Ajukan Penangguhan UMP
Menurut Sarman, beratnya persyaratan membuat sejumlah perusahaan untuk mengajukan penangguhan Dari 337 perusahaan hanya 20 yang sudah melengkapi persyaratan.
Baca Juga:
"Waktunya hanya sampai tanggal 20 maka kami putuskan untuk ajukan saja dulu," imbuhnya,
Hingga kemarin, total permohonan penangguhan UMP yang diterima Disnaker DKI sebanyak 55 permohonan. Sejauh ini baru 4 permohonan yang dikabulkan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. (dil/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak 337 perusahaan dari berbagai sektor usaha mengajukan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) kepada Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital