338 CJH Batal ke Tanah Suci, Ini Alasannya!
jpnn.com, SURABAYA - Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya, Jawa Timur, Farmadi Hasyim mengungkapkan ada 388 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Surabaya, Jawa Timur batal berangkat musim haji tahun ini.
Menurut Farmadi, ada beberapa alasan CJH tidak melakukan pelunasan pembiayaan haji lebih karena alasan pribadi.
Antara lain ada yang sengaja tidak berangkat karena cutinya sudah diambil untuk umrah. Ada pula yang istrinya hamil, sehingga sang suami memutuskan tidak jadi ikut berangkat pada tahun ini.
"Ada juga karena alasan menunggu porsi suaminya berangkat, karena porsi suaminya baru berangkat tahun 2019," kata Farmadi kepada Radar Surabaya (Jawa Pos Group).
Seperti diketahui, 388 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Surabaya batal berangkat musim haji tahun ini karena belum melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler untuk tahap pertama yang sudah ditutup ditutup pada Jumat (5/5) lalu.
Lanjut Farmadi, adanya sisa kuota tersebut maka otomatis akan diisi oleh CJH cadangan. Namun, peruntukan kuota dan pelunasan pembiayaan haji di tahap dua ini berbeda.
"Ini bagi Jemaah yang gagal sistem jika ada, Jemaah haji kuota tahun ini yang sudah pernah haji, Jemaah haji yang berusia 75 tahun ke atas, dan Jemaah haji penggabungan," terangnya.
Khusus untuk CJH penggabungan ini dengan catatan sudah mendaftar haji per 1 Januari 2015. Semisal ada anak kandung/orang tua dan atau suami/isteri, mereka bisa mengajukan usulan.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya, Jawa Timur, Farmadi Hasyim mengungkapkan
- ASITA Serius Benahi Travel Haji dan Umrah: Lindungi Jemaah dari Praktik Tidak Sehat
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Inovasi BPKH Hadirkan Rekening Virtual untuk Calon Jemaah Haji, Begini Sistemnya
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji