338 Orang Mengikuti Tes CAT Calon anggota PPK Pilkada Boyolali
KPU menyiapkan cadangan lima orang jika terjadi pergantian antarwaktu.
Dia mengatakan untuk PPK setelah tes tersebut akan diambil yang lulus dan diumumkan oleh KPU.
Kemudian dilanjutkan tes wawancara untuk menetapkan lima yang terpilih dan disiapkan lima orang lainnya sebagai calon pengganti antarwaktu.
Dia mengatakan sesuai ketentuan syarat menjadi anggota PPK sudah memenuhi syarat. Yakni, Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan fotokopi e-KTP.
Berusia minimal rendah 17 tahun, memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah paling singkat selama lima tahun, berdomisili di wilayah kerja PPK.
Calon anggota PPK secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, pendidikan terendah SMA/sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Sebanyak 338 orang mengikuti Tes metode Computer Assisted Test (CAT) calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pilkada Boyolali.
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty: Pilkada Berjalan Baik, Terima Kasih Media!
- Ini Penjelasan Wamendagri soal Pilkada Serentak 2024
- Eva-Deddy Raih Suara Terbanyak Pada Pilkada Kota Bandarlampung
- Bawaslu Sempat Dapati Pemilih Coblos 2 Surat Suara Pilkada di Cianjur
- KPU Kota Palu Gelar PSU Untuk Pemilihan Gubernur Sulteng
- Sebanyak 26 TPS di Papua Segera Gelar PSU