338 Orang Mengikuti Tes CAT Calon anggota PPK Pilkada Boyolali

338 Orang Mengikuti Tes CAT Calon anggota PPK Pilkada Boyolali
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Boyolali Muhammad Rohani (kiri) didampingi Koordinator Divisi Tehnik Penyelenggaraan KPU Boyolali Wakhid Thoyib (kanan), dalam tes metode CAT PPK di SMK Negeri 1 Boyolali, Selasa (7/5/2024).. ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

KPU menyiapkan cadangan lima orang jika terjadi pergantian antarwaktu.

Dia mengatakan untuk PPK setelah tes tersebut akan diambil yang lulus dan diumumkan oleh KPU.

Kemudian dilanjutkan tes wawancara untuk menetapkan lima yang terpilih dan disiapkan lima orang lainnya sebagai calon pengganti antarwaktu.

Dia mengatakan sesuai ketentuan syarat menjadi anggota PPK sudah memenuhi syarat. Yakni, Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan fotokopi e-KTP.

Berusia minimal rendah 17 tahun, memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah paling singkat selama lima tahun, berdomisili di wilayah kerja PPK.

Calon anggota PPK secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, pendidikan terendah SMA/sederajat.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sebanyak 338 orang mengikuti Tes metode Computer Assisted Test (CAT) calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pilkada Boyolali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News