34 Gubernur-Wagub Kantongi Izin Cuti Kampanye

34 Gubernur-Wagub Kantongi Izin Cuti Kampanye
34 Gubernur-Wagub Kantongi Izin Cuti Kampanye

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, kembali mengingatkan para kepala daerah yang telah mengajukan cuti kampanye, untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam pelaksanaan kampanye rapat umum pemilu legislatif yang digelar 16 Maret hingga 5 April 2014 mendatang.

“Kepala daerah tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama kampanye, termasuk pengawalan. Kalau Presiden memang dibolehkan,” ujar Gamawan di Jakarta, Jumat (14/3).

Menurut Gamawan, aturan terkait pengajuan cuti pejabat negara telah diatur dengan sangat jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2013 tentang tata cara pengunduran diri kepala daerah, pegawai negeri menjadi caleg, dan pelaksanaan cuti kampanye pemilu. Selain itu juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013, tentang pedoman pelaksanaan kampanye.

“Kalau melanggar itu dalam PP 18 ada sanksi nya. Termasuk teguran. Bawaslu juga memiliki aturan sendiri. Kalau mereka menggunakan fasilitas negara, maka Bawaslu akan menindaklanjuti,” katanya.

Gamawan menyatakan hingga Jumat petang setidaknya sudah terdapat 34 kepala daerah yang resmi mengajukan cuti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dengan rincian 21 gubernur dan 9 wakil gubernur mengajukan cuti selama hari kerja. Sementara dua orang gubernur dan dua wakil gubernur mengirimkan surat pemberitahuan akan melaksanakan kampanye pada hari libur.

Masing-masing Joko Widodo (Gubernur DKI), juru kampanye dari PDIP, Said Assagaff (Gubernur Maluku), juru kampanye Partai Golkar, Rano Karno (Wakil Gubernur Banten), juru kampanye PDIP dan Heru Sudjatmoko (Wakil Gubernur Jawa Tengah), juru kampanye dari PDIP.(gir/jpnn)

 
Data gubernur yang telah mengajukan cuti kampanye/rapat umum s.d. Jumat 14 Maret 2014:

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, kembali mengingatkan para kepala daerah yang telah mengajukan cuti kampanye, untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News