34 Honorer Dipecat, Ini Penyebabnya
Selasa, 25 Mei 2021 – 09:25 WIB

Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil (kiri) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiap OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti pada Senin (17/5) lalu. Foto: ANTARA/Rahmat Santoso/21
"Sudah kita (BKD) ingatkan kepada seluruhnya melalui edaran untuk bisa masuk usai lebaran. Jika tidak akan menerima konsekuensinya," tuturnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto menegaskan tidak akan membayar tunjangan 27 PNS tersebut.
Hal itu akan dilakukan setelah BKD menyampaikan jumlah PNS yang tidak hadir tersebut secara resmi ke BPKAD.
"Kita (BPKAD) tidak akan membayar tunjangan PNS untuk bulan Juni setelah BKD menyampaikan jumlahnya secara resmi ke kita," ujar Bambang. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemkab Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, memberikan sanksi terhadap 34 honorer berupa pemecatan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya