34 Perusahaan Disegel Selama Penerapan PPKM Darurat, Begini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Tim dari satuan tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya telah menindak puluhan perusahaan yang bukan termasuk sektor esensial dan kritikal tetapi beroperasi di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan puluhan perusahaan itu sudah dikenai sanksi penyegelan dan rata-rata pemimpin perusahaannya ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai tadi malam sudah melakukan penyidikan naik sidik sekitar 34 perusahaan kami segel dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (9/7).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, sejauh ini juga tengah menyelidiki satu perusahaan.
Mantan Kapolres Tanjung Pinang itu menegaskan, dari puluhan perusahaan yang ditindak tersebut, sebagian besar yang dijadikan tersangka ialah pemimpin perusahaannya.
"Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka rata-rata pimpinan yang bertanggung jawab di perusahaan-perusahaan tersebut," ujar Yusri.
Saat ini, polisi terus melakukan pemantauan perusahaan-perusahaan yang tidak masuk dalam kategori esensial dan kitikal di tengah penerapan PPKM Darurat.
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang makin mengkhawatirkan.
Puluhan perusahaan yang bukan termasuk sektor esensial dan kritikal beroperasi di tengah penerapan PPKM Darurat disegel.
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Strategi Bank Mandiri Memenuhi Standar Global Keberlangsungan Bisnis
- Dorong Industri Elektronik, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Program CVC jadi Andalan Bea Cukai dalam Menjaga Keberlangsungan Industri
- Belasan Perusahaan ini Raih TOP Digital Awards 2024