34 Perusahaan Disegel Selama Penerapan PPKM Darurat, Begini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Tim dari satuan tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya telah menindak puluhan perusahaan yang bukan termasuk sektor esensial dan kritikal tetapi beroperasi di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan puluhan perusahaan itu sudah dikenai sanksi penyegelan dan rata-rata pemimpin perusahaannya ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai tadi malam sudah melakukan penyidikan naik sidik sekitar 34 perusahaan kami segel dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (9/7).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, sejauh ini juga tengah menyelidiki satu perusahaan.
Mantan Kapolres Tanjung Pinang itu menegaskan, dari puluhan perusahaan yang ditindak tersebut, sebagian besar yang dijadikan tersangka ialah pemimpin perusahaannya.
"Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka rata-rata pimpinan yang bertanggung jawab di perusahaan-perusahaan tersebut," ujar Yusri.
Saat ini, polisi terus melakukan pemantauan perusahaan-perusahaan yang tidak masuk dalam kategori esensial dan kitikal di tengah penerapan PPKM Darurat.
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang makin mengkhawatirkan.
Puluhan perusahaan yang bukan termasuk sektor esensial dan kritikal beroperasi di tengah penerapan PPKM Darurat disegel.
- 69 Perusahaan dan Organisasi Raih SNI Award 2024
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Belasan Perusahaan ini Raih Penghargaan dari Majalah SWA dan Business Digest