34 Perusahaan Disegel Selama Penerapan PPKM Darurat, Begini Alasannya
Jumat, 09 Juli 2021 – 19:12 WIB
"Apabila kami temukan, kami tindak tegas," tutur Yusri.(cr3/jpnn)
Puluhan perusahaan yang bukan termasuk sektor esensial dan kritikal beroperasi di tengah penerapan PPKM Darurat disegel.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 69 Perusahaan dan Organisasi Raih SNI Award 2024
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Belasan Perusahaan ini Raih Penghargaan dari Majalah SWA dan Business Digest