34 Perusahaan Disegel Selama Penerapan PPKM Darurat, Begini Alasannya
Jumat, 09 Juli 2021 – 19:12 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Apabila kami temukan, kami tindak tegas," tutur Yusri.(cr3/jpnn)
Puluhan perusahaan yang bukan termasuk sektor esensial dan kritikal beroperasi di tengah penerapan PPKM Darurat disegel.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Menaker Yassierli Ungkap Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Altair Dialogue Resmi Berdiri, Targetkan Jadi Rumah bagi Ribuan Streamer
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Bigbox AI dari Telkom: Solusi Data Crawling untuk Bisnis di Era Digital
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan