34 Ribu Warga Tidak Punya Akta Lahir
Rabu, 06 Februari 2013 – 10:46 WIB
KARAWANG-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang tidak dapat menjangkau semua penduduk dalam mendata akta kelahiran, karena luas wilayah. Akibatnya, masih banyak penduduk yang belum memiliki akta kelahiran. Di tahun 2013, jelasnya, warga yang mengalami keterlambatan memproses akta kelahiran harus melalui sidang Pengadilan Negeri Karawang. Artinya, sesuai sosialisasi yang telah dilakukan, warga diberikan waktu 30 hari setelah kelahiran bayinya. "Kalau terlambat harus mengikuti persidangan,” imbuhnya.
"Keterlambatan pendaftaran akta kelahiran di tahun 2012 mencapai 34.000. Tahun 2013 angka keterlambatan tersebut kemungkinan kembali membengkak," kata Saepul Muhtadin, Kepala Seksi Pelayanan Akta Kelahiran dan Kematian, Disdukcapil Kabupaten Karawang kepada Pasundan Ekspres (grup JPNN), Selasa (5/2).
Baca Juga:
Meskipun demikian, kata Saepul, dari Januari - November 2012 pemohon akta kelahiran mencapai 31.442. Dari data tersebut, belum termasuk keterlambatan dari penduduk yang belum mendaftarkan melengkapi administrasi kependudukan dengan memiliki akta kelahiran. "Memang angka kelahiran di Karawang cukup tinggi. Data itu pun belum semua, karena ada beberapa keterlambatan dari penduduk yang belum mendaftarkan bayinya," ujarnya.
Baca Juga:
KARAWANG-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang tidak dapat menjangkau semua penduduk dalam mendata akta kelahiran,
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius