34 Ribu Warga Tidak Punya Akta Lahir

34 Ribu Warga Tidak Punya Akta Lahir
34 Ribu Warga Tidak Punya Akta Lahir
KARAWANG-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang tidak dapat menjangkau semua penduduk dalam mendata akta kelahiran, karena luas wilayah. Akibatnya, masih banyak penduduk yang belum memiliki akta kelahiran.

"Keterlambatan pendaftaran akta kelahiran di tahun 2012 mencapai 34.000. Tahun 2013 angka keterlambatan tersebut kemungkinan kembali membengkak," kata Saepul Muhtadin, Kepala Seksi Pelayanan Akta Kelahiran dan Kematian, Disdukcapil Kabupaten Karawang kepada Pasundan Ekspres (grup JPNN), Selasa (5/2).

Meskipun demikian, kata Saepul, dari Januari - November 2012 pemohon akta kelahiran mencapai 31.442. Dari data tersebut, belum termasuk keterlambatan dari penduduk yang belum mendaftarkan melengkapi administrasi kependudukan dengan memiliki akta kelahiran. "Memang angka kelahiran di Karawang cukup tinggi. Data itu pun belum semua, karena ada beberapa keterlambatan dari penduduk yang belum mendaftarkan bayinya," ujarnya.

Di tahun 2013, jelasnya, warga yang mengalami keterlambatan memproses akta kelahiran harus melalui sidang Pengadilan Negeri Karawang. Artinya, sesuai sosialisasi yang telah dilakukan, warga diberikan waktu 30 hari setelah kelahiran bayinya. "Kalau terlambat harus mengikuti persidangan,” imbuhnya.

KARAWANG-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang tidak dapat menjangkau semua penduduk dalam mendata akta kelahiran,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News