34 Terpidana Masuk DPO, Kajati Aceh: Kami Kejar Sampai Kapan pun
Sabtu, 24 Juli 2021 – 05:45 WIB

Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf memaparkan jumlah terpidana yang masuk DPO di Kejati Aceh di Banda Aceh, Kamis (22/7/2021). ANTARA/M Haris SA
Mantan Wakil Kepala Kejati Aceh itu mengakui pengejaran para DPO tersebut juga mengalami kendala, di antaranya keberadaan mereka tidak lagi di Aceh, bahkan ada yang sudah lari ke luar negeri seperti Malaysia.
Namun begitu, kata Muhammad Yusuf, hal itu tidak menyurutkan semangat Tim Tabur mencari, mengejar, dan menangkap para DPO tersebut. Sebab, tegas dia, para terpidana tersebut harus menjalani hukuman atas perbuatan yang dilakukan.
"Kami mengajak masyarakat menginformasikan apabila melihat dan mengetahui keberadaan DPO. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya mengejar para buronan tersebut," kata Muhammad Yusuf. (antara/jpnn)
Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan pihaknya akan terus mengejar 34 terpidana yang masuk DPO sampai kapan pun. Kajati mengimbau para terpidana yang masih kabur untuk menyerahkan diri.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kejari Aceh Timur Eksekusi 2 Pelaku Judi dengan Hukuman Cambuk
- Buronan Kasus Curanmor Digulung di Labuan Bajo, Bravo, Pak Polisi
- 19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan
- Kabur ke Singapura, Ted Sioeng Mengaku Ikuti Saran Pengacara
- Otto Hasibuan Ungkap Kondisi 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina