3.416 Polisi Terkana Sanksi
365 Diberhentikan Tidak Hormat
Rabu, 30 Desember 2009 – 16:04 WIB
JAKARTA- Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyebut bahwa sepanjang tahun 2009 sedikitnya 3.416 personel polisi terkena sanksi akibat karena melanggar aturan organisasi dan pelanggaran hukum. Dikatakan dari 365 personel yang dipecat itu, empat di antaranya merupakan perwira, sisanya 346 bintara dan tujuh personil tamtama.
Rinciannya 1.792 melanggar disiplin, 444 personel terkait pelangaran etika profesi dan 1180 terkait pelangaran pidana. Untuk pelanggaran pidana ini 210 melakukan penganiayaan, 144 tindak perzinahan, 84 tersangkut masalah narkoba, 102 tahanan lari, 73 kecelakaan lalu-lintas, 57 pengeroyokan, 40 perbuatan tidak menyenangkan, 39 penembakan, 35 kumpul kebo, 31 perjudian dan 27 penyalah gunaan senjata api.
Baca Juga:
"365 orang di antaranya telah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengah hormat (PTDH)," ujar Kapolri Jenderal (pol) Bambang Hendarso Danuri, dalam press realese akhir tahun di Mabes Polri, Rabu (30/12).
Baca Juga:
JAKARTA- Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyebut bahwa sepanjang tahun 2009 sedikitnya 3.416 personel polisi terkena sanksi akibat karena
BERITA TERKAIT
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini