344 Guru di Situbondo Terima SK PPPK, Bupati Karna Suwandi Berpesan Begini

jpnn.com - SITUBONDO -Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kepada 344 guru, Senin (17/7).
Bupati Situbondo Karna Suwandi mengatakan bahwa ada 345 guru yang lolos seleksi PPPK tenaga fungsional guru 2022 dan mendapatkan SK pengangkatan, tetapi satu orang di antaranya meninggal.
Menurutnya, satu orang yang meninggal dunia tidak boleh digantikan, karena semua terkait PPPK adalah kewenangan pemerintah pusat.
"Mulai dari pendaftaran hingga keluarnya surat keputusan. Mau mengganti ternyata tidak boleh. Ini menandakan bahwa PPPK sesuai formasi sudah paten, tidak bisa ditawar," katanya seusai acara penyerahan SK pengangkatan PPPK di Situbondo, Senin (17/7).
Karna berpesan kepada 344 orang yang menerima SK pengangkatan sebagai PPPK tenaga fungsional guru agar bekerja dengan baik dan disiplin.
Dia menyampaikan bahwa pada perekrutan PPPK tenaga fungsional guru selanjutnya, guru-guru yang dalam ujian seleksi 2022 nilainya memenuhi syarat, akan diutamakan.
Namun, dia belum bisa menyampaikan kapan perekrutan PPPK guru akan dilakukan lagi.
"Kami terikat dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 bahwa pengangkatan ASN tidak boleh melampaui belanja pegawai 30 persen, sedangkan belanja pegawai saat ini sudah 31 persen. Semoga tahun depan kami bisa merekrut PPPK," katanya.
Sebanyak 344 guru di Situbondo, Jawa Timur, menerima SK PPPK. Begini pesan Bupati Situbondo Karna Suwandi.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda
- Calon PPPK Makassar Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan: Kami Sudah Berjuang, tetapi Tak Dihargai
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK