345 WNI Terancam Vonis Mati di Malaysia
Senin, 23 Agustus 2010 – 08:57 WIB
Baca Juga:
"Sebaliknya, apabila SBY tampil melakukan pembelaan yang keras terhadap para WNI itu, SBY akan dianggap pemimpin yang memiliki kewibawaan serta perhatian yang tinggi pada nasib WNI, khususnya yang berada di luar negeri," tambahnya.
Diharapkan, adanya pertemuan dengan PM Malaysia dan komitmen SBY untuk menyelamatkan kasus hukum para WNI tersebut, dapat melahirkan kesepakatan baru berupa peringanan hukuman ataupun dilakukan pembebasan oleh pihak Malaysia.Syahganda merasa kecewa atas pihak Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemenlu) yang tidak optimal melaksanakan diplomasi dengan Malaysia dalam membela nasib ratusan WNI yang memerlukan bantuan penyelamatan dengan segera.
Secara terpisah, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, mengungkapkan bahwa memberikan bantuan hukum kepada TKI di luar negeri belum maksimal. Hal itu karena kewenangan perlindungan TKI di luar negeri ada di tangan atase ketenagakerjaan. Di sisi lain, atase tersebut melapor langsung kepada Menakertrans sehingga koordinasi dengan BNP2TKI sulit dilakukan. "Selama ini perlindungan kurang maksimal karena hal-hal tersebut termasuk dualisme penanganan TKI oleh BNP2TKI dan kementerian tenaga kerja," sesal dia.
JAKARTA - Sikap pemerintah yang berpangku tangan dan belum menunjukkan langkah penyelamatan 345 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam vonis
BERITA TERKAIT
- Arab Saudi Janjikan Pelayanan Kelas Dunia untuk Jemaah Haji & Umrah
- Korsel Diguncang Skandal Politik, Korut Pamer Rudal Hipersonik
- Jerman dan Amerika Diguncang Aksi Teror, Prancis Panik
- Iran Izinkan Anak 14 Tahun Jalani Operasi Plastik demi Kecantikan
- Elite Palestina Siap Bernegosiasi dengan Bos Intel Israel di Doha
- Bus Wisata Masuk Jurang, 19 Penumpang Tewas, Sopir Selamat