34 Narapidana Kategori Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

34 Narapidana Kategori Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Narapidana dipindahkan ke lapas di Nusakambangan (Antara Jatim/HO Kanwilkumham Jatim)

Dia mengatakan dipimpin langsung Kepala Lapas I Madiun Asep Sutandar. 

Para narapidana dipindahkan dengan menggunakan armada bus pariwisata 60 tempat duduk.

"Narapidana sekitar pukul 22.00 WIB diberangkatkan dari Lapas I Madiun ke Nusakambangan," lanjut Krismono.

Pemindahannya, lanjut Krismono berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08 - 1516 Tanggal 11 November 2021 dan Nomor PAS -PK.01.05.08 - 1590 Tanggal 22 November 2021.

"Kantor Wilayah sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan," ujarnya. (antara/jpnn)

Sebanyak 34 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana yang masuk kategori risiko tinggi dipindahkan dari berbagai lapas dan rutan di Jawa Timur ke lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News