35% Anggaran Proyek Pemerintah Rawan Dikorupsi
Rabu, 02 Desember 2009 – 15:59 WIB
JAKARTA – Ini peringatan bagi pemerintah dan DPR yang tengah menyusun Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2010. Menurut kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seiring besarnya jumlah anggaran di APBN, terutama dalam pos pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka potensi untuk dikorupsi juga semakin besar. Karenanya, kata Tumpak, proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan harus diawasi dengan baik. Menurut mantan jaksa ini, sejak KPK berdiri saja lebih dari 50 perkara korupsi yang ditangani karena terkait pengadaan barang dan jasa.
Berbicara pada Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNKP) 2009 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (2/12), Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, dalam RAPBN 2010 proyeksi anggaran untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah mencapai Rp 327 triliun. Dari jumlah itu, anggaran untuk belanja modal diproyeksikan sebesar 76,8 triliun dan untuk belanja barang Rp 99,7 triliun.
Baca Juga:
"Dalam hitungan kasarnya, terdapat potensi korupsi 35 persen dari total anggaran pengadaan barang dan jasa di APBN 2010," ujar Tumpak dalam acara yang dihadiri 150 pejabat dari berbagai lembaga negara, departemen maupun kementrian serta pemerintah daerah itu..
Baca Juga:
JAKARTA – Ini peringatan bagi pemerintah dan DPR yang tengah menyusun Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2010.
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah