35% Anggaran Proyek Pemerintah Rawan Dikorupsi
Rabu, 02 Desember 2009 – 15:59 WIB
Untuk itu Tumpak meminta agar setiap instansi pemerintah selalu bersikap transparans dan menyampaikan laporan kegiatannya kepada masyarakat “Terutama dalam informasi harga satuan, rekam jejak setelah tender dan menghindari duplikasi (pembiayaan ganda)proyek," pintanya.
Baca Juga:
Dalam catatan KPK, dari perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dari 2005 hingga 2009 kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa mencapai Rp 689,195 miliar, atau rata-rata 35 persen dari total nilai proyek yang mencapai Rp 1,9 triliun. Dari jumlah total kerugian negara dari perkara yang ditangani KPK, sekitar 94 persen atau Rp 674 miliar karena adanya penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sedangkan kerugian negara akibat penggelembungan harga (mark up) harga atas harga perkiraan sendiri sebesar 6 persen atau sekitar Rp 41,3 miliar.
Tumpak menegaskan bahwa meski ada potensi, namun sebenarnya korupsi masih bisa dicegah. Ditegaskannya, pencegahan korupsi sama pentingnya dengan upaya menghukum koruptor. "Boleh saja kita memenjarakan seratus atau seribu orang karena melakukan tindak pidana korupsi, tetapi tanpa langkah pencegahan yang tepat, maka tidak ada jaminan tidak akan terjadi lagi (korupsi) ," cetusnya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Ini peringatan bagi pemerintah dan DPR yang tengah menyusun Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2010.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an