35 Daerah Mengajukan Gugatan ke MK

35 Daerah Mengajukan Gugatan ke MK
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

Untuk diketahui, ada tiga daerah di NTT yang melaksanakan Pilkada serentak pada 15 Februari lalu. Yakni Kota Kupang, Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata. Sudah dipastikan, tidak ada calon dari tiga daerah ini yang menggugat hasil Pilkada ke MK.

Khusus untuk Pilkada Lembata, pasangan Viktor Mado Watun-Muhammad Nasir memang masih mempermasalahkan hasil Pilkada. Namun, paket yang diusung PDIP dan PKB ini hanya mengadukan Panwaslu dan KPU setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dengan demikian, apa pun keputusan DKPP nantinya, tetap tidak menggagalkan kemenangan pasangan Eliyaser Yanjti Sunur dan Thomas Ola Langoday.(r2/ito)


Dari 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak pada 15 Februari, terdapat 35 daerah yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News