35 Daerah Mengajukan Gugatan ke MK
Minggu, 05 Maret 2017 – 13:22 WIB

Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com
Untuk diketahui, ada tiga daerah di NTT yang melaksanakan Pilkada serentak pada 15 Februari lalu. Yakni Kota Kupang, Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata. Sudah dipastikan, tidak ada calon dari tiga daerah ini yang menggugat hasil Pilkada ke MK.
Khusus untuk Pilkada Lembata, pasangan Viktor Mado Watun-Muhammad Nasir memang masih mempermasalahkan hasil Pilkada. Namun, paket yang diusung PDIP dan PKB ini hanya mengadukan Panwaslu dan KPU setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dengan demikian, apa pun keputusan DKPP nantinya, tetap tidak menggagalkan kemenangan pasangan Eliyaser Yanjti Sunur dan Thomas Ola Langoday.(r2/ito)
Dari 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak pada 15 Februari, terdapat 35 daerah yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU