35 Guru PPPK di Raja Ampat Terima SK, Ini Pesan Juariah Saifudin
jpnn.com - SORONG - Sebanyak 35 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menerima surat keputusan pengangkatan, Senin (29/1).
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Raja Ampat Juariah Saifudin, mereka yang menerima SK itu merupakan formasi guru Tahun Anggaran 2022 yang siap mengabdikan diri di seluruh satuan pendidikan di daerah setempat sesuai dengan ketentuan penempatan.
Dia menyampaikan apresiasi kepada guru PPPK yang sudah memilih Kabupaten Raja Ampat untuk mengabdikan diri guna membantu meningkatkan kualitas pendidikan.
"Saya berharap agar setelah menerima SK tersebut untuk secepatnya melaksanakan tugas di tempat sebagaimana yang tertera dalam SK yang bersangkutan," katanya di Raja Ampat, Senin (29/1).
Dia mengakui bahwa penyerahan SK guru PPPK seharusnya telah dilakukan sebelumnya. Namun, karena bertepatan dengan berbagai hal dan pertimbangan, maka proses penyerahan itu mengalami keterlambatan.
"Kendati memang terlambat, tetapi saya yakin hal itu tidak mengurangi semangat guru PPPK untuk memberikan pelayanan dan dedikasi terhadap pendidikan di Raja Ampat," ungkapnya.
Dia menyebutkan hak-hak guru PPPK saat ini sudah sama dengan aparatur sipil negara (ASN), termasuk kenaikan gaji berkala. Oleh karena itu, semua guru PPPK diminta melaksanakan tugas dengan baik dan optimal.
Acara penyerahan SK PPPK itu juga ditandai dengan pembacaan pakta integritas oleh guru PPPK sebagai bagian dari janji yang tulus untuk mengabdikan diri sebagai guru secara total demi peningkatan kualitas pendidikan di Raja Ampat. (antara/jpnn)
35 guru PPPK di Raja Ampat menerima SK pengangkatan. Ini pesan Kadisdik Raja Ampat Juariah Saifudin.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer