3,5 Juta TKI Tidak Punya Jamkes
Minggu, 10 April 2011 – 07:15 WIB
Lanjutnya lagi, pihaknya kini juga tengah memperbaiki UU tenaga kerja tahun 2004. "Mana-mana yang kurang sekarang sedang diperbaiki melalui peraturan pemerintah, peraturan menteri yang nantinya menjadi undang-undang," imbuhnya.
Baca Juga:
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Anggota DPD-RI asal Sumut, Parlindungan Purba, mengakui jika sejauh ini tidak menutup kemungkinan masih banyak TKI yang tidak memiliki jaminan kesehatan.
Tapi, biasanya TKI yang tidak memiliki jaminan kesehatan itu adalah TKI illegal. "PRT ke Malaysia sudah tidak diperbolehkan sejak dua tahun belakangan ini, kalau ada TKI yang tidak miliki jaminan kesehatan ya itu mungkin TKI yang PRT, itupun melalui jalan yang tidak resmi (illegal)," ujarnya.
Dalam kesempatan itu Farhan juga didampingi Dirut RSU Sari Mutiara, dr Tuahman F Purba, Ketua Yayasan Sari Mutiara, W Purba serta Direktur Utama PT Mutiara Karya Mitra sekaligus anggota DPRD Kota Medan, Drs. Irwanto Tampubolon. (uma)
MEDAN - Diperkirakan lebih dari 50 persen, atau sebesar 3,5 juta, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri tidak memiliki jaminan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah